Kades Cantik Pungli Setengah Miliar di Cikarang Bakal Dinonaktifkan
KABUPATEN BEKASI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mempertimbangkan untuk memberhentikan sementara jabatan Kepala Desa Lambangsari, PH, yang kini menjadi tersangka kasus tindak pindana korupsi dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Disini kita lihat dari dua aspek, jadi kalau peraturan perundang-undangan nanti pengenaan pasal pemberhentian dan sebagainya itu kan diatur, ada mekanismenya, jadi kita nanti ada juga aturan-aturan yang mendukung untuk itu, tidak akan keluar dari situ, tapi bagaimana proses penyelanggaraan pemerintahan tetap berjalan," ujar Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Ida Farida kepada awak media. Ida masih menunggu proses hukum selanjutnya terhadap PH. Saat ini Sekretaris Desa memimpin sementara Desa Lambangsari, namun Ida berpendapat kewenangan sekdes terbatas dalam kebijakan strategis. Ia akan berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Bekasi. "Sekretaris Desa juga ada batasan-batasan yang menyangkut kebijakan strategis. Kalau ada SK tersendiri apapun harus dikonsultasikan ke Bupati," tuturnya. Baca Juga :Â Kades Lambangsari Penerima Penghargaan Anti-Korupsi, Kantongi Duit Setengah Miliar Pungli PTSL DPMD pun memastikan pelayanan di Desa Lambangsari saat ini masih berjalan normal. Ida mengaku menunggu laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lambangsari melalui Kecamatan Tambun Selatan. "Kita lihat proses hukumnya yang sedang berjalan. Kita mematuhi semua usulan dan kita bekerja sesuai peraturan,"tuturnya. Ida mengaku prihatin terhadap kasus yang menjerat PH. Pihaknya berpesan untuk seluruh Kepala Desa bekerja peraturan dan tertib administrasi. (dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: